Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aniaya Suami Mantan Istrinya Pakai Celurit, Pria Ini Ditangkap

Polisi menangkap MT (34), warga Pamekasan, Madura Jawa Timur karena menebas SU, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Editor: M Iqbal
Istimewa
Ilustrasi 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang 45 cm.

Celurit yang diamankan ini, bergagang kayu dan berbalut tali warna putih.

Selain itu, polisi juga mengamankan pembungkus celurit warna cokelat yang terbuat dari kulit.

Pelaku juga dikenai pasal 170 Ayat 1, 2 ke 1, 2 Subs 351 ayat 1, 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun atau pidana penjara 5 tahun. (Kuswanto Ferdian)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/12/pria-di-madura-aniaya-suami-mantan-istrinya-begini-penjelasan-polisi?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved