Setelah Berhubungan Badan sama Pacar, Gadis Muda Kehabisan Nafas Lalu Dijemput Ajal, Dibekap Pacar
Polisi mengamankan kondom, plastik sampah warna hitam ukuran besar, tas wanita,mesin bor, pecahan keramik, dan tali rapia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi mengungkap motif pembunuhan pembantu rumah tangga berinisial SN (25), yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di pinggir jalan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pacar korban berinisial AS (30) yang menjadi tersangka pembunuhan mengaku cemburu karena korban kerap menerima chat dan telepon dari laki-laki lain.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, akibat cemburu buta itu membuat AS nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri menggunakan bantal di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Ternyata korban sempat disetubuhi oleh pelaku sebelum dieksekusi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, juga menyampaikan bahwa sebelum si korban dibunuh yang bersangkutan sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri," tambahnya.
Api cemburu itu akhirnya membuat AS nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri menggunakan bantal di rumah kontrakan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Berpacaran 3 pekan
Korban yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah ini baru bertemu satu kali sebelum pembunuhan berlangsung.
Keduanya baru berpacaran selama tiga pekan setelah berkenalan lewat media sosial.
Dari bukti dan pengakuan tersangka, polisi mendapatkan fakta bahwa korban kehilangan nyawa akibat perbuatan AS yang tega membekap mulut korban pakai bantal hingga meninggal dunia.
Sebelum dibunuh, kata Siswo, korban disetubuhi lebih dulu lalu mulutnya dibekap pakai bantal.
Berdasarkan pengakuannya, korban dibunuh dalam keadaan tidur telentang langsung mukanya dibekap dengan menggunakan bantal lalu ditekan kedua tangan selama sekitar 10 menit.
"Kemudian oleh tersangka ini, korban dipakaikan baju tank top dan celana pendek lalu dimasukan ke dalam kardus dan juga karung
serta diberi banyak pakaian untuk menutup bau busuk dan selanjutnya dibungkus kantong plastik hitam," ungkapnya.
"Itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar jam 16.00 WIB," ujarnya.
Saat itu, ia mencoba mengubur korban di dalam kontrakannya. Namun, terdapat kesulitan menggali tanah di kontrakan tersebut.
Dibiarkan 3 hari 3 malam
AS pun membiarkan mayat korban di kontrakan selama tiga hari tiga malam dalam kondisi terbungkus plastik hitam, dilapisi karung lalu dibungkus kardus.
Tiga hari kemudian, lanjut Siswo, tersangka mencoba membuang bungkusan plastik berisi mayat itu ke sungai.
Namun, di perjalanan atau tepatnya di lokasi penemuan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan itu, ia terpeleset.
Saat hendak diangkat kembali, ia tidak bisa mengangkat bungkus plastik berisi mayat korban itu.
"Nah, saat bungkus plastik itu mau diangkat lagi ke motor, dia enggak bisa lagi karena berat.
Akhirnya Rabu pada malam itu bungkus plastik isi mayat itu ditinggalkan begitu saja di lokasi," ungkapnya.
Siang harinya, bungkusan plastik itu ditemukan warga dan ternyata berisi mayat. Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pun membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap beserta sejumlah barang bukti
di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
(Pelaku AS (30), pembunuhan perempuan berinisial SN (25) di Cibinong. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Pada saat penangkapan, AS dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa karung, plastik sampah warna hitam ukuran besar, tas wanita, kondom, mesin bor, pecahan keramik, dan tali rapia.
"Selain itu juga di dalam kamar kontrakan ditemukan adanya bekas galian tanah, serta ditemukan bantal untuk membekap korban hingga meninggal
serta ditemukan sisa plastik warna hitam dan juga sisa bekas lakban dan juga jejak-jejak bukti pendukung lainnya," jelas Siswo.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana,
tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/191152378/pembunuh-wanita-terbungkus-plastik-di-cibinong-pacarnya-residivis-kasus?page=all#page2