Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Habisi Kekasih Seusai Bercinta, Pria Ini Alami Apes Berkali-kali Hingga Berhasil Ditangkap

Seorang pria berinisial AS (30) mengalami kejadian sial setelah menghabisi nyawa kekasihnya.

Editor: Ariestia
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Seorang pria berinisial AS (30) mengalami kejadian sial setelah menghabisi nyawa kekasihnya. Foto Ilustrasi - Borgol 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BOGOR - Seorang pria berinisial AS (30) mengalami kejadian sial setelah menghabisi nyawa kekasihnya.

Bahkan dia tidur tiga hari bersama jasad kekasihnya selama tiga malam setelah korban dia bunuh.

Pembunuhan tersebut dilatari kecemburuan hingga membuat pria itu nekat dan menghabisi nyawa sang kekasih seusai mereka berhubungan badan.

Setelah peristiwa itu terjadi, ia pun kalut sendiri hingga berniat menyembunyikan perbuatannya.

Kendati sudah mengatur strategi matang dan tersusun rapi, rencana AS semuanya berantakan.

Hingga akhirnya, ia terpaksa tidur bersama mayat wanita pujaan hatinya selama berhari-hari.

Berdasarkan kronologi kejadian, polisi menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 5 Februari 2022, korban SN yang merupakan pacar si Tersangka AS ini diajak untuk jalan-jalan.

Setelah itu, korban diajak pelaku untuk berkunjung ke kontrakannya di kawasan Ciparigi, Kota Bogor lalu di sana sempat dilakukan persetubuhan antara pelaku dan korban.

"Kemudian tersangka ini cemburu dengan korban karena HP-nya bolak-balik ada panggilan masuk dan chat, ternyata mayoritas dari laki-laki," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Setelah itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Pelaku yang cemburu dan emosi kemudian membekap korban menggunakan bantal sampai meninggal dunia.

"Setelah itu, tersangka sempat meninggalkan jasad korban beberapa hari di kontrakan tersebut sambil berpikir bagaimana menyembunyikan jasad," terang Siswo.

Bahkan tersangka sempat berupaya menggali lantai di dalam kontrakannya untuk mengubur korban namun gagal.

"Kemudian tanggal 8 Februari 2022 dia membungkus mayat korban sedemikian rupa seperti paket. Kemudian berusaha mencari sungai di daerah Bogor," katanya.

Saat tersangka berkeliling dengan motor sambil membawa korban untuk mencari sungai demi membuang jasad korban, kejadian tidak terduga terjadi

Saat pelaku melintasi jalan tanah berlumpur di perkampungan Kampung Pisang, Cibinong Bogor, motor pelaku terpeleset lalu terjatuh termasuk bungkusan jasad korban.

"Ketika (pelaku) mau mengangkat (bungkusan jasad korban), tidak kuat karena berat, sehingga ditinggalkan," katanya.

Keesokan harinya pada tanggal 9 Februari 2022, bungkusan mirip paket berisi jasad korban itu ditemukan warga Kampung Pisang Cibinong kemudian dilaporkan ke polisi.

Jasad korban terbungkus plastik dan kardus di Kampung Pisang, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022)

Korban inisial SN (25) diketahui merupakan seorang asisten rumah tangga di Bogor asal Pemalang.

Saat polisi melakukan penyelidikan, polisi mendapati data laporan orang hilang dengan ciri-ciri yang mirip dengan korban wanita inisial SN tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar laporan orang hilang tersebut adalah korban yang ditemukan tewas terbungkus plastik dan kardus mirip paket di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Kami memperoleh informasi bahwa terakhir pergi korban dijemput seorang laki-laki. Kemudian hari Kamis 10 Februari 2022 kami berhasil melakukan penangkapan pelaku AS. Tersangka kami tangkap di jalan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami beri tindakan tegas," kata Siswo.

Berdasarkan hasil autopsi disimpulkan bahwa korban SN meninggal dunia karena terganggu jalur nafasnya.

"Modus operandi yang digunakan pelaku di dalam melakukan perbuatannya, korban dibekap menggunakan bantal oleh si pelaku selama kurang lebih 10 menit sehingga korban kehabisan nafas dan mati lemas," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskan pula hubungan antara pelaku dan korban adalah berpacaran, dan motif pelaku dalam melakukan pembunuhan ini adalah cemburu.

Atas kasus ini, kata Siswo, tersangka AS dijerat pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved