Fix, Tidak Ada JKP dan JHT Jika Resign, Kata Pemerintah Kalau Mau Usaha Silahkan Pakai Bansos
Pemerintah menjawab soal JHT yang cuma bisa dicairkan di usia pensiun, kalau pekerja mau usaha silahkan manfaatkan bansos yang disediakan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nampaknya Jaminan hari Tua (JHT) aturan terbarunya memang tidak bisa digugat lagi.
Pemerintah sepertinya sudah sangat kekeh mempertahankan undang-undang yang mereka buat.
Oleh karena itu, pekerja harus banyak bersabar, meskipun itu uang pekerja tetap tak bisa diambil.
Sebagaimana belakangan ini, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih menjadi perdebatan.
Salah satu materi yang menjadi kontroversi adalah aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Belakangan muncul juga pertanyaan pekerja yang mengundurkan diri dari tempat kerjanya, tidak mendapatkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini dibenarkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari.
Dita menjawab banyak pertanyaan terkait karyawan mengajukan pengunduran diri atau resign, tidak mendapatkan dana JKP dan JHT.
Sebab, pekerja tersebut belum memasuki usia pensiun 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dita Indah Sari mengatakan, gambaran umum secara filosofis adalah kalau ada karyawan resign, seharusnya telah memiliki rencana lain, di antaranya pindah kantor.
Lalu, bagaimana jika ternyata ada karyawan memutuskan resign untuk beralih profesi dari pekerja kantoran menjadi pengusaha?
"Nah yang mengundurkan diri tidak dapat JKP, tidak dapat JHT juga," ujar Dita saat diskusi virtual, Selasa (15/2/2022) dikutip dari bangkapos.com.
“Padahal, misal dia mau buka usaha? Kan ada anggaran bansos dari pemerintah,” katanya menjelaskan.
Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
"Jadi dalam UU itu di pasal 35 dan pasal 36 disampaikan bahwa JHT dibayar saat pekerja usia pensiun.”
“Usia pensiun berapa? Diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 yakni usia 56 tahun," katanya.
Namun, saat itu juga keluar Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, di mana membolehkan dana JHT tidak diambil di usia 56 tahun.
"Bisa diambil satu bulan setelah di PHK. Kenapa waktu itu boleh? Karena banyak kena PHK, banyak mengeluh tidak dapat pesangon, waktu itu belum ada JKP," kata Dita.
Tujuannya Perlindungan Hari Tua
Sementara Menaker Ida Fauziah memberikan alasan mengapa program JHT baru bisa dicairkan usia 56 tahun.
Dikutip dari Kompas.tv, Ida Fauziah menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.
Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.
Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan berbagai pihak.
Kebijakan Dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun diatur dalam (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Lantas, bagaimana jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia 56 tahun?
Menurut Pasal 8 Permenaker, dana JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris yang dimaksud meliputi janda, duda, atau anak.
Apabila tidak ada janda, duda, atau anak, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. keturunan sedarah peserta menurut garis lurus
2. ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
3. saudara kandung;
4. mertua; dan
5. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
Kemudian, jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pengajuan pencairan dana JHT oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia harus melampirkan:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris;
- dan kartu keluarga.
Apabila peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan pencairan dana JHT dilakukan oleh ahli waris peserta dengan melampirkan:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
- surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal; dan
- paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
"Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia," demikian Pasal 13 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Mei 2022. (tribunnews.com/kompas.tv/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-di-depan-gedung-kementerian-ketenagakerjaan.jpg)