Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kriminal

Pijat Tubuh Molek Istri Aparat, Organ Intim Kakek Sugino Malah Nongol Dari Celana

Sugino memulai terapinya dengan mengurut bagian kaki dan kepala korban, di mana posisinya saat itu berbaring terlentang.

Penulis: johanes | Editor: Guruh Budi Wibowo
Gambar oleh Mariolh dari Pixabay
Tukang Pijat bernafsu lihat kemolekan istri aparat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang tukang pijat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau nekat melecehkan seorang ibu muda yang merupakan pasiennya.

Nekatnya lagi, wanita yang dilecehkan oleh pria bernama Sugino alias Pak De (56) itu adalah istri aparat. 

Parahnya lagi, suami dari wanita itu ada di dekat mereka saat pelecehan terjadi.

Namun, Sugino yang yang telah dipenuhi nafsu sudah kehilangan akal sehatnya. 

Ia tak peduli jika suami dari wanita itu juga memiliki senjata api.

Fakta-fakta itu terungkap dalam tuntutan jaksa di sidang di PN Pelalawan pada Rabu (16/2/2022).

"Kita menuntut terdakwa Sugino alias Pak De dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani," kata Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (16/2/2022).

Kronologi

Aksi cabul kakek Sugino berawal ketika saksi DH menghubunginya untuk melakukan terapi pijat ke rumahnya pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Pasalnya, terdakwa sudah pernah memijat saksi DH dan istrinya CN sebanyak dua kali sebelumnya.

Setelah pria 56 tahun itu tiba, ia memijat DH terlebih dahulu di ruang keluarga.

Setelah DH selesai dilanjutkan dengan memijat korban CN di tempat yang sama dan ditemani DH yang duduk tak jauh dari tempat pemijatan.

Saat itu korban berpakaian lengkap serta menggunakan sarung dan beralaskan sebuah tikar kecil.

Sugino memulai terapinya dengan mengurut bagian kaki dan kepala korban, di mana posisinya saat itu berbaring terlentang.

Kemudian Sugino menyuruh korban telungkup dan mulai memijat tangan wanita itu.

Mungkin birahi Sugino sudah memuncak melihat kemolekan tubuh korban.

Lantas ia menarik tangan korban ke arah kemaluannya.

Saat itu tangan korban diarahkan terdakwa memegang kemaluannya yang sudah keluar dari celananya.

Melihat hal itu, saksi langsung menarik tangannya dan memilih diam dan tak memberitahu suaminya hingga pemijatan selesai.

"Korban takut memberitahu suaminya karena mengantisipasi terjadi emosi. Suaminya seorang aparat dan memiliki senjata api. Korban khawatir terjadi sesuatu yang berimbas ke pekerjaan suaminya," tutur Riki Saputra.

Sebulan setelah perbuatan tak senonoh itu, suaminya meminta korban untuk menghubungi terdakwa agar memijat korban yang sedang sakit.

Namun korban menolak yang membuat suaminya curiga dan mendesak korban hingga akhirnya menceritakan semua perbuatan cabul terdakwa.

Suami korban kemudian memancing terdakwa untuk datang kembali dengan alasan memijat.

Setelah Sugino sampai di rumah, saksi langsung menginterogasi terdakwa dan mengakui perbuatannya.

Akhirnya saksi dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Korban dan saksi kuatir jika terdakwa juga telah melakukan hal serupa kepada orang lain dalam artian ada korban lainnya yang tidak berani melapor.

Saat ini kakek cabul itu menunggu hukuman atas perbuatan cabulnya.

Kakek Sugino terancam hukuman penjara 4 tahun sesuai tuntutan JPU.

"Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Sugino," ujar Riki.(Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved