Soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Hotman Paris kepada KEMNAKER: Di Mana Logika Berpikirnya
Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kenapa uang hak karyawan atau buruh baru dibayarkan satu tahun setelah karyawan pensiun pada usia 55 tahun.
(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 7:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Pasal 8:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diberikan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. janda;
b. duda; atau
c. anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT
diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
b. saudara kandung;
c. mertua; dan
d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.