Soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Hotman Paris kepada KEMNAKER: Di Mana Logika Berpikirnya
Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kenapa uang hak karyawan atau buruh baru dibayarkan satu tahun setelah karyawan pensiun pada usia 55 tahun.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak
ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian Kelima Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua
Pasal 9
(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan
kerja.
(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
c. paspor.