Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Terdakwa Kasus Narkoba 9 Kg Sabu di Bengkalis 'Hanya' Divonis 5 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Sebelumnya kedua terdakwa terlebih dahulu di tuntut 20 tahun penjara oleh JPU terkait keterlibatan peredaraan 9 kilogram sabu.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com
Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis 5 Terdakwa Sabu 40 Kilogram, Satu Diantaranya Pidana Mati 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dua orang terdakwa kasus peredaraan narkoba di Bengkalis dijatuhi vonis lebih ringan dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Mereka diantaranya Wahyudi alias Yudi divonis 14 tahun penjara dan rekannya M Risky Pratama alias Rocky dengan vonis 5 tahun penjara.

Putusan vonis kedua terdakwa ini dibacakan pada, Rabu (9/2) pekan lalu.

Sebelumnya kedua terdakwa terlebih dahulu di tuntut 20 tahun penjara oleh JPU terkait keterlibatan peredaraan 9 kilogram sabu.

Selain dijatuhi vonis, kedua terdakwa juga masing masing dikenai denda senilai Rp 5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Keputusan vonis kedua terdakwa ini diungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Ulwan Maluf kepada awak media. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Ulwan mengatakan, untuk terdakwa Wahyudi divonis 14 tahun penjara dan M Risky Pratama alias Rocky divonis 5 tahun penjara.

"Terdakwa M Risky Pratama alias Rocky ini, sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun dengan kasus lain terkait peredaran narkoba," tambahnya.

Menurut dia, majelis hakim berpegangan dengan dasar Pasal 12 angka 4 KUHP yang bunyinya mengatakan seorang terdakwa itu tidak boleh dihukum lebih dari hukuman penjara maksimal 20 Tahun.

Sementara terdakwa pada kasus lainnya sudah divonis 15 tahun penjara.

“Sebenarnya majelis hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan hukuman yang dijatuhkan saat ini menambah hukuman perkara sebelumnya yang sudah inkrahct 15 tahun penjara. Dengan vonis lima tahun total hukuman di jalani terdakwa 20 tahun penjara," tambahnya.

Jika terdakwa divonis dengan pidana lebih dari lima tahun tentu hukuman yang akan dijalaninya melebihi hukuman maksima 20 tahun, tentu ini menyalahi.

"Menurut keyakinan majelis hakim, bisa menjalahi hak asasi manusia dan hukum acara pidana, jika terdakwa menjalani hukuman lebih dari 20 tahun,”paparnya.

Dalam perkara ini JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Sehingga harus menjalani proses lanjutan.

“Kita tunggulah, apakah pertimbangan majelis hakim yang merasa seseorang tidak boleh dihukum 20 Tahun itu benar atau tidak. Kalau mungkin dianulir Pengadilan Tinggi, ya tentu kita menerima sebagai hakim di tingkat pertama, itu yang menjadi pertimbangan dan lengkap dalam putusan,” terangnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved