Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Padahal UU Sudah Ditandatangani Jokowi, Tapi Pembangunan IKN Belum Dilakukan, Apa Alasannya?

Selain pembangunan IKN, pengumuman Kepala Otorita IKN pun baru akan dilakukan bulan depan.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Meskipun undang-undang mengenai ibu kota baru tersebut telah terbit, namun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) belum bisa dimulai.

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) . 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong mengatakan, pembangunan IKN baru akan dilakukan setelah aturan turunan UU IKN rampung.

"Tunggu peraturan turunannya," kata Wendy saat dihubungi, Jumat, (18/2/2022).

Aturan turunan tersebut diantaranya yakni Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk, dan lainnya.

Aturan turunan tersebut ditargetkan rampung paling cepat bulan depan.

"Targetnya Maret-April ini bisa selesai," katanya.

Selain pembangunan IKN, pengumuman Kepala Otorita IKN pun baru akan dilakukan bulan depan.

Alasannya sama, yakni menunggu aturan pelaksana atau aturan turunan dari UU IKN rampung.

"Kalau nggak berbarengan, setelah Perpres Otorita terbit," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pada Selasa, (15/2/2022).

Setelah diteken aturan tersebut kini telah resmi diundangkan dan menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia."

"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Suharso dikutip dari siaran pers Kementerian PPN, Jumat, (18/2/2022).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved