Muak Berkali-kali Diajak Berhubungan Badan, Pria di Nganjuk Habisi Nyawa Bosnya,' Sudah 4 Kali'

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial YS yang hendak mengambil mobil di tempat persewaan milik ayah korban.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penemuan mayat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sering dipaksa melayani hubungan seksual oleh majikannya menjadi salah satu motif sopir berinisial MYS (28) membunuh majikannya serorang pengusaha di Nganjuk, Jawa Timur, berinisial B.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menjelaskan pelaku juga menyimpan dendam kepada korban karena kerap mengajaknya untuk berhubungan seksual sesama jenis.

“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” kata Boy, Selasa (15/2/2022).

Kepada penyidik, MYS mengungkapkan bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.

“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkapnya.

Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan Mapolres Nganjuk.

Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.

Kronologi

Korban ditemukan tewas di garasi mobil di Jalan dr Soetomo, Kelurahan, Payaman, Sabtu (5/2/2022) pagi.

Korban tewas dengan kondisi luka tusuk di sekujur tubuh.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial YS yang hendak mengambil mobil di tempat persewaan milik ayah korban.

Kemudian, oleh saksi penemuan itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung datang ke lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved