SOSOK Ibnu Sutowo, Dirut Pertamina yang Korupsi Hampir Membuat Negara Bangkrut
Korupsi besar-besaran di tubuh Pertamina pun mulai tercium, hingga akhirnya Presiden Soerhato membentuk Komisi 4 tahun 1974.
Namun kesuksesan tersebut membuat semua pihak terlena. Sebab seluruh kebijakan Pertamina berada di luar kerangka pembangunan lima tahun yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pertamina di bawah kemimpinan Ibnu Sutowo bebas bergerak tanpa sepengetahuan pemerintah dan DPR. Bahkan dana yang digunakan untuk membiayai berbagai macam proyek disebut tak pernah bisa terhitung.
Cabang usaha yang diharapkan menjadi penopang laju perekonomian negara, akhirnya menjdai sumber kebocoran.
Negara nyaris bangkrut
Korupsi besar-besaran di tubuh Pertamina pun mulai tercium, hingga akhirnya Presiden Soerhato membentuk Komisi 4 tahun 1974.
Komisi 4 yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina diketuai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Wilopo SH dibantu Prof Johannes, IJ Kasimo, dan H Anwar Tjokroaminoto. Mantan Wakil Presiden Dr Moh Hatta ditunjuk sebagai penasihat.
Komisi 4 sempat memberikan saran agar manajemen Pertamina ditertibkan.
Pertamina sendiri kala itu diketahui tak mampu membayar kewajiban keuangan dari berbagai proyek-proyeknya. Salah satu kasus yang cukup menggegerkan adalah sewa beli tanker samudera.
Pertamina kemudian mulai limbung pertengahan tahun 1975, dan bahkan nyaris membangkrutkan Indonesia.
Hal ini terjadi akibat salah pengelolaan sehingga membuat Pertamina terbelit utang jangka pendek sebesar 10,5 miliar dolar Amerika Serikat, jumlah yang cukup luar biasa saat itu.
Padahal di kisaran tahun 1975, pendapatan dalam negeri selama setahun tak lebih dari 6 miliar dolar AS, dan cadangan devisa di Bank Indonesia tinggal sekitar 400 juta dolar AS.
Kasus besar ini baru terkuak sekitar tahun 1980-an. Ketika itu Pemerintah membentuk tim beranggotakan LB Moerdani dan Albert Hasibuan untuk mengurus persoalan tersebut.
Sidang berlangsung bertahun-tahun di luar negeri. Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mendapatkan haknya sebesar Rp 160 miliar.
Namun jumlah yang didapat tersebut tidak sebanding dengan nilai korupsi Pertamina yang terjadi, biaya yang dikeluarkan, dan tenaga serta pikiran yang telah dituangkan.
Ibnu Sutowo dipecat
