Bertemu Ida Fauziyah, Jokowi Minta Pencairan Dana JHT Disederhanakan, Soal Usia 56 Tahun Gimana?
Hasil pertemuan antara Menaker Ida Fauziyah, Menko Perekonomian, dan Presiden Jokowi, menghasilkan kesepakatan kalau pencairan dan JHT disederhanakan
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Jokowi yang terhormat, telah memanggil Menaker Ida Fauziyah ke Istana, termasuk Menko Perekonomian.
Sang Presiden kebanggan masyatakat, membicarakan soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Kesehatan yang diributkan publik belakangan ini.
Namun dari keterangan Ida Fauziyah setelah Ia bertemu dengan Jokowi, sama sekali tidak disampaikannya soal JHT yang cair di usia 56 tahun.
Yang disampaikan oleh sang Menaker, adalah soal penyederhaan pencairan JHT.
Lalu apakah aturan soal JHT cair usia 56 tahun juga dibahas? Belum jelas, karena berdasarkan keterang Ida Fauziyah, ia tak menyinggung itu sama sekali. Berikut ulasan dan keterangan sang Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap merevisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker mengaku akan merombak aturan yang menjadi kontraversi ini setelah menghadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (21/2/2022) kemarin.
Bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Ida Fauziyah dipanggil Presiden Jokowi guna membahas aturan pencairan JHT yang menjadi polemik.
Pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi (kemarin) saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden,” ujar Menaker, Senin (21/02/2022) dikutip dari setkab.go.id.
“Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan.”
Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Oleh karenanya Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.
Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/02/2022).
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.
"Tadi pagi (Senin), Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan.”
“Bapak Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah.”
“Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," terang Pratikno.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.”
“Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandas Pratikno.
Sumber Bangka Pos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-di-depan-gedung-kementerian-ketenagakerjaan.jpg)