Berita Riau
Masyarakat Miskin di Riau Bisa Dapat Pendampingan Hukum Gratis, Kemenkumham Kucurkan Rp804,5 Juta
Menurut Kemenkumham RI, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Masyarakat miskin di Riau, bisa mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum gratis.
Pasalnya, Kanwil Kemenkumham Riau telah mengucurkan dana sebesar Rp804,5 juta untuk pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang membutuhkan tersebut.
Anggaran itu disalurkan ke 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa periode 2022 sampai 2024.
Adapun rincian alokasi anggarannya, yaitu untuk kasus Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, Rp658 juta, dan kegiatan Non Litigasi sebesar Rp146.594.000.
Penyaluran anggaran ini, dilakukan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dengan 14 organisasi PBH, Jumat (25/2/2022).
Adapun 14 organisasi PBH yang dimaksud, yaitu LBH Mahatva Tanah Putih Rohil (Akreditasi B), LBH Ananda Bangka Rohil (B), Pusat Advokasi Hukum dan HAM Pekanbaru (C), YLBHI-PBH Pekanbaru (C), LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning (C), Forum Masyarakat Madani Indonesia (C), LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru (C), Pos Bantuan Hukum Siak (C), Posbakumadin Pelalawan (C), LBH Sahabat Keadilan Rohul (C), Harapan Riau Sejahtera Pekanbaru (C), LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (C), Posbakumadin Dumai (C), dan YLBHI Batas Inhu Rengat (C).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Maka Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Riau, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
“Melalui penandatanganan kontrak kepada 14 organisasi PBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini diharapkan dapat menjalankan fungsinya memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Pujo.
Dia berharap, agar PBH dapat melakukan promosi dan sosialisasi, supaya bisa dikenal luas oleh masyarakat.
Menurut Pujo, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke PBH yang memberikan pendampingan hukum.
Sebab, pendampingan itu sudah disediakan gratis oleh negara.
Syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum yaitu, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Mekanisme dan syarat lebih rinci, dan daftar organisasi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs https://www.bphn.go.id
Terakhir, Pujo meminta seluruh PBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap.
Pujo yakin PBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi terjamin kredibilitasnya.
"Kanwil Kemenkumham Riau akan memberikan tindakan tegas kepada organisasi bantuan hukum yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi," tandas Pujo.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											