Berita Rohil
Pemukulan Nelayan oleh Pelajar di Rohil Berakhir Damai
Seorang pelajar di berinisial FM (15) di Rohil, dilaporkan kepolisi oleh seorang nelayan Vijal Ananda (18) atas kasus pemukulan.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Seorang pelajar di berinisial FM (15) warga Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil, dilaporkan ke polisi oleh seorang nelayan Vijal Ananda (18) atas kasus pemukulan.
PVijal Ananda merupakan warga Jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Sedangkan peristiwa dugaan pengaiayaan terjadi di Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (24/2/ 2022) sekira jam 23.00 WIB yang lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan saat Pelapor Vijal Ananda sedang berada di Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai, tiba-tiba diserang oleh FM.
FM awalmya datang tanpa ada alasan langsung melakukan Penganiayaan terhadap pelapor dengan cara memukul leher Pelapor sebelah kiri.
"Akibat Pemukulan tersebut Pelapor langsung terjatuh di badan jalan, lalu saudara Terlapor kembali menginjak - injak Pelapor sehingga Pelapor mengalami luka di bagian lutut sebelah kanan," ungkap Juliandi.
Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan juga lutut sebelah kanan dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Terkait kejadian tersebut Polsek Panipahan kemudian menindaklanjuti dengan Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi tersebut.
"Jadi telah diselesaikan dengan menerapkan Restoratif Justice, Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil melakukan problem solving kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh seorang pelajar terhadap seorang Nelayan tersebut," jelasnya.
Problem Solving Polsek Panipahan Polres Rohil dilakukan oleh Ba Unit Reskrim Polsek Panipahan BRIPTU Mara Saman Lubis, Ba Unit Reskrim BRIPTU Sareng Purnomo, Ba Polsek Panipahan (BRIPDA Febrian Freddy Arianja dan kedua belah pihak serta saksi - Saksi, di Mapolsek Panipahan Polres Rohil. Sabtu (26/2/ 2022) pukul 15.30 dengan hasil keduanya kemudian sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak adalah pihak pertama ( terlapor ) dengan pihak kedua ( pelapor ) bernama Vijal Ananda.
"Setelah dilakukan problem solving tersebut hasilnya Kedua belah pihak Terlapor dan Pelapor sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak ada tuntut menuntut dikemudian hari," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)
