Seleb

Nora Alexandra Akui Minta Cerai Jika Jerinx Terlibat Masalah Lagi, tapi Tak Jadi karena Hal Ini

Nora tak menampik dirinya sempat dilema untuk mempertahankan hubungan pernikahannya dengan pria berusia 45 tahun tersebut.

Editor: Sesri
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Tersangka kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni, I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021) malam. 

Pria bernama asli I Gede Aryastina ini memilih tidak mengajukan banding.

Jerinx memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

Pilihan drummer Superman Is Dead (SID) ini dikatakan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yang memastikan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut, Sugeng akan menyiapkan rilis dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan Jerinx menerima putusan tersebut.

Pihaknya juga tengah memberikan surat kepada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait keputusan banding itu.

"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved