Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah 4 Jenis Musik yang Bebas Royalti Menurut Peraturan, Apa Saja?

Soal penarikan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha tengah menjadi sorotan publik. 

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Dany Permana
ROYALTI - Soal penarikan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha tengah menjadi sorotan publik.  Foto Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Soal penarikan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha tengah menjadi sorotan publik. 

Isu ini mencuat setelah Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, memberikan penjelasan mengenai berbagai jenis musik yang dikenai kewajiban pembayaran royalti.

Namun, tidak semua lagu yang diperdengarkan di ruang publik otomatis dikenakan royalti.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan sejumlah pengecualian terhadap kewajiban tersebut, asalkan penggunaannya memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Menurut laman resmi BPK RI, pengecualian berlaku untuk penggunaan non-komersial atau yang memberikan manfaat langsung bagi pencipta maupun pengguna karya.

Lebih lanjut, Pasal 49 ayat 1 huruf d dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penggandaan sementara atas suatu karya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, selama dilakukan dengan izin resmi dari pencipta.

Sementara itu, Pasal 44 mengatur bahwa penggunaan karya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan akademis, maupun pertunjukan non-komersial juga dikecualikan dari kewajiban membayar royalti.

Berikut adalah beberapa kategori musik yang bebas dari kewajiban royalti:

1. Lagu yang termasuk public domain

Mengacu pada informasi dari laman Duke Law School, public domain merujuk pada karya-karya yang sudah tidak lagi dilindungi hak cipta.

Karya-karya ini dapat digunakan secara bebas tanpa batasan, baik berupa musik, buku, gambar, film, maupun bentuk karya lainnya.

Pasal 58 ayat 1 menyebutkan bahwa perlindungan hak cipta atas lagu atau musik (baik dengan maupun tanpa lirik) berlaku selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Untuk karya yang dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Dengan acuan tersebut, musik klasik seperti karya Wolfgang Mozart, Ludwig van Beethoven, dan Johann Sebastian Bach termasuk dalam kategori musik yang bebas royalti.

Begitu pula dengan lagu-lagu tradisional yang menjadi bagian dari warisan budaya daerah tertentu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved