Bapak Masuk Kamar Hanya Pakai Kain Sarung Ternyata Ngajak Berhubungan Badan, Dilakukan Berulangkali
Korban habis bermain, kecapean. Kemudian tidur di dalam kamar. Saat terbangun lihat ayah hanya pakai kain sarung. Ternyata minta tak senonoh
TRIBUNPEKANBARU.COM- Siapa yang tak syok. Bangun tidur lihat bapak pakai sarung dan baju kaos saja.
Belum lagi hilang kagetnya, gadis 14 tahun ini juga langsung syok karena bapaknya itu memaksa melakukan hubungan badan.
Korban sama sekali tak mampu melawan karena pelaku mengancam.
Baca juga: Gadis Ini Cuma Pasrah, Agar Ayah Tirinya Tidak Mati, Terpaksa Berhubungan Badan Tiap Hari
Tak kuasa dengan ancaman dan intimidasi ayahnya, korban hanya bisa pasrah menurut.
Berulangkali ayahnya meminta melakukan hubungan badan.
Menurut pengakuan korban, perbuatan tak senonoh itu dilakukan Soleh, usai korban bermain di luar bersama temannya, kemudian korban pulang ke kontrakan milik tersangka Soleh.
Sesampainya di kontrakan anak korban masuk ke dalam kamar setelah itu tertidur.
Korban sempat terbangun melihat tersangka masuk ke dalam kamar dengan memakai sarung dan kaos saja.
"Tiba-tiba tersangka melakukan perbuatannya tersebut. Anak korban selalu diancam tersangka jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ungkap Kompol Herry Fitriyono.
Ketiduran usai Bermain
Entah setan mana yang merasuki benak M Soleh (48).
Baca juga: Dirayu Pemuda, Gadis Belia Mau Saja Buka Jendela Kamar Dinihari, Lalu Lanjut Berhubungan Badan
Baca juga: 9 Bulan Jadi Budak Nafsu, ABG Ini Dipaksa Penuhi Birahi Puluhan Pria, Ratusan Kali Berhubungan Badan
Warga asal Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang itu tega merudapaksa darah dagingnya sendiri.
Korban berinisial YT (14) diketahui merupakan anak kandung dari pelaku.
Tak hanya sekali, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu hingga berkali-kali.
Saat ini YT tengah mengandung akibat perbuatan biadab ayahnya sendiri.
Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menjelaskan penyelidikan kasus kriminal tersebut berdasarkan Laporan Nomor LP / B / 186 / II / 2022 / SPKT I / Polsek Balaraja / Resta Tangerang/ Polda Banten, tanggal 28 Februari 2022.
Aparat Polsek Balaraja pun akhirnya berhasil mencokok pelaku di kontrakannya di Desa Cangkudu.
Baca juga: Tergoda Pakaian Minim, Bapak Anak Bersekongkol, 3 Tahun Berhubungan Badan Paksa Sama Keponakan Cewek
Baca juga: Lama-kelamaan jadi Nafsuan, Gadis SMA Berhubungan Badan dengan Pria Baya, Terungkap Fakta Ini
"Sudah kami amankan pelakunya, kontrakannya di Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," ujar Herry, Jumat (4/3/2022).
Herry mengatakan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan Soleh di rumah kontrakannya.
Kompol Herry Fitriyono-4mart
Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono.
Atas peristiwa itu tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
