Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengapa harus Fidyah, Seberapa Pentingnya Fidyah, Apa Hubungan Fidyah dengan Ramadan?

Fidyah kerapa disebut pada bulan ramadhan. Apa itu Fidyah. Seberapa pentingnya Fidyah dan cara mengerjakannya

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Ilustrasi. Apa itu Fidyah di dalam bulan Ramadhan dan seberapa pentingnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ada apa dengan Fidyah dibukan Ramadan. Mengapa harus Fidyah dan seberapa pentingnya Fidyah di bulan Ramadan.

Apa sebenarnya Fidyah dan apa hubungannya dengan bulan Ramadan dan puasa.

Fidyah yang disebutkan dalam aturan bagi orang yang akan berpuasa Ramadan, apa sebenarnya makna yang terkandung dalam Fidyah.

Baca juga: Arti Kata Fidyah, Apa Itu Fidyah, Pengertian Fidyah dan Tatacara Fidyah pada Ibadah Puasa Ramadan

Banyak pertanyaan yang muncul dari kata Fidyah yang dikaitkan dengan puasa dan bulan Ramadan.

Namun, tak banyak yang tahu apa itu Fidyah dan mengapa disebut di bulan Ramadan
Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan apa itu Fidyah dan bagaimana cara melaksanakannya.

Bagi yang belum tahu atau baru saja tahu soal Fidyah bisa memahaminya sesuai dengan penjabaran di dalam artikel

Saat berhalangan puasa Ramadhan, wajib menggantinya dengan meng-qadha atau mengganti di lain waktu.

Kita juga diperbolehkan tidak menggantinya namun sebagai gantinya wajib membayar fidya

Pengertian Fidyah

Dilansir dari laman situs Badan Amil Zakat Nasional (Bazas), Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Baca juga: Tata Cara Bembayar Fidyah Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Lupa

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Meski begitu, ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved