Tua-tua Bernafsu Besar, Mintah Jatah ke Istri Ditolak, Pria Ini Berhubungan Badan Paksa Anak Orang
Seorang pria berusia lebih dari 50 tahun, tega melakukan pemerkosaan atau berhubungan badan terhadap perempuan muda berkebutuhan khusus
TRIBUNPEKANBARU.COM - Meski sudah cukup tua, namun nafsu pria ini terbilang sangat besar.
Bagaimana tidak, ketika istrinya tak mampu melayani, Ia punya cara jahat untuk melampiaskan birahinya itu.
Seorang pria berinisial S (59) di Tasikmalaya, Jawa Barat memiliki hawa nafsu yang tinggi dalam bercinta.
Nafsu birahi yang tak terbendung itu membuat S nekat merudapaksa seorang perempuan berkebutuhan khusus.
M (29) menjadi korban nafsu bejat si kakek bernafsu tinggi.
S tega melampiaskan nafsu bejatnya lantaran sang istri sudah tidak dapat menafkahi secara batin.
Aksi bejat itu dilakukan beberapa kali oleh si kakek berinisial S (59), di rumah korban, M (29), yang masih tetangga pelaku.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo, mengungkapkan, modus tersangka bisa merudapaksa karena ada iming-iming diberi uang Rp 20 ribu.
"Kejadian pertama kali dilakukan awal Desember hampir tengah malam," kata Dian, di Mapolres, Rabu (2/3/2022).
Tersangka mengendap-endap masuk rumah korban dan kemudian masuk ke kamar korban.
Dengan iming-iming uang Rp 20.000 tersangka S akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap M.
Hal itu dilakukan berulang-ulang.
Kesal dengan ulah S, korban kemudian memberitahu keluarganya soal ulah S.
Keluarga terkejut dan kemudian lapor polisi.
"Kasusnya masih diselidiki Unit PPA (Perlindungan Perempua dan Anak, Red) Satreskrim," ujar Dian.
Tersangka kini mendekam di sel Mapolres.
Ia sempat mengaku nekat merudapaksa korban karena sudah tak dilayani oleh istrinya lagi karena sudah menopause.
Peristiwa Serupa
Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berinsial AM (70) di Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Ia tega melecehkan bocah perempuan usia 5 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Peristiwa itu bermula saat korban bermain di rumah tersangka.
AM lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Baca juga: Tangis Pilu Siswi MAN Temanggung Gagal Ikut Ujian karena Hamil, di DO Akibat Aksi Bejat Ayah Tiri
Korban lalu diberi uang Rp 1.000 dan melancarkan perbuatan bejatnya.
Kejadian ini pun dilaporkan orangtua korban ke kantor polisi dan kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek setempat.
"Pelapor tidak tahu persis tanggal kejadiannya, yang jelas di awal tahun 2022 inilah katanya," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Awal kejadian saat korban bermain ke rumah tersangka yang merupakan tetangganya.
Tersangka kemudian mengajak korban masuk kamar lalu mengunci pintunya dan memberikan uang Rp 1.000 untuk jajan.
Tersangka menyuruh korban berbaring di kasurnya lalu berbuat tak senonoh dengan menyentuh bagian intim korban.
"Setelah melakukan pencabulan, korban diancam, jangan ngomong samo ayah samo mama, gek kakek cubit katanya," ujar Kasi Humas AKP Nedi sapaan akrabnya.
Korban yang masih bocah dan polos kemudian keluar dari rumah tersangka dan pulang.
Pencabulan tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh nyeri di kemaluan setiap buang air kecil.
Orangtuanya yang khawatir takut ada penyakit diderita anaknya kemudian membawa sang buah hati ke bidan desa.
Saat diperiksa bidan, diketahui ternyata selaput dara korban sudah berdarah.
Sontak saja orangtua korban kaget dan naik pitam mendengar pernyataan bidan tersebut.
Ia membujuk anaknya bercerita apa yang telah terjadi terhadapnya beberapa hari lalu.
"Korban akhirnya mengungkapkan bahwa telah dicabuli tersangka saat bermain ke rumah tersangka," kata Nedi.
Orangtua korban pun melapor ke kantor Polsek setempat.
Polisi kemudian menjemput tersangka di rumahnya lalu dibawa ke Polsek.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban," ujar Nedi.
Tersangka kini meringkuk di sel tahan Polsek dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terjerat kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber Tribun Bogor
