Isu Penundaan Pemilu yang Digulirkan Segelintir Elit Politik Buat Gaduh Masyarakat
Sebagai elit politik, seharusnya mereka membuat pernyataan yang bertanggung jawab dan menggiring agar masyarakat mematuhi konstitusi, bukan sebaliknya
Jika pejabat publik dianggap bebas-bebas saja melempar wacana, maka sangat mungkin timbul kegaduhan di masyarakat lantaran mereka diberi pembenaran untuk melempar isu yang tidak sejalan dengan konstitusi.
"Bahwa konstitusionalisme berdemokrasi kita berada dalam bingkai pembatasan kekuasaan pemerintah melalui pengaturan limitasi masa jabatan presiden dan wakil presiden serta penyelenggaraan pemilu yang periodik," kata Titi.
Menurut Titi, alih-alih memberikan pemakluman pada elite politik yang mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, akan lebih bijak jika presiden menegur para tokoh tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi angkat bicara soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Ia menyatakan bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi, Sabtu (5/3/2022).
Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang.
Sebab, hal itu bagian dari demokrasi. Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujarnya.
Konstitusi tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
(*)
