Ramadan 2022
9 Hal yang Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya
Terdapat 9 hal yang membatalkan puasa Ramadan. Di antaranya, muntah dengan sengaja, murtad, haid, nifas, melahirkan, gila.
Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdapat 9 hal yang membatalkan puasa Ramadan. Jika hal tersebut dilakukan atau terjadi pada seseorang maka puasanya tidak sah.
Dalam penjelasan Buya Yahya yang dikutip Tribunpekanbaru.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan secara rinci tentang 9 hal yang membatalkan puasa tersebut.
Berikut dijelaskan 9 hal yang membatalkan puasa Ramadan :
1. Memasukan ke sesuatu ke salah satu lobang yang lima
Lobang yang lima itu adalah lobang mulut, lobang hidung, lobang telinga, lubang buang air kecil, lobang buang air besar.
Yang dimaksud memasukan ke lobang mulut adalah menelan sesuatu,
Namun, memasukan sesuatu ke dalam mulut namun tidak menelannya, maka hukumnya adalah makruh, dan puasanya tetap sah.
Baca juga: INI Cara Menyambut Bulan Ramadan Menurut Buya Yahya
Baca juga: Hukum Berhubungan Badan di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Buya Yahya
Lantas bagaimana dengan menelan air ludah ?
Menelan air ludah tidak membatalkan puasa, namun dengan tiga syarat.
1. Air ludah sendiri
2. Ludah masih berada di dalam mulut sendiri
3. Air ludah itu masih asli dan tidak tercampur dengan zat yang lain.
Kemudian, memasukan sesuatu ke lobang hidung hingga sampai bagian paling atas ( di antara rongga mata ).
Lalu, memasukan sesuatu ke lobang telinga, hingga ke bagian yang sudah tidak terjangkau oleh jari.
"Mengorek kuping dengan korek kuping yang masuk hingga ke bagian yang tersentuh jari, maka puasanya batal," kata Buya Yahya.
Kemudian, memasukan sesuatu ke lobang buang air kecil,
misalnya seorang wanita membersihkan diri dari buang air kecil dengan memasukan jari di bagian dalam vagina, maka puasanya batal.
"Maka ketika bersuci, kaum wanita cukup menggunakan perut jemari. Bukan dengan ujung jari," sebut Buya Yahya.
Begitu pula dengan lubang air besar, memasukan sesuatu apa pun bentuknya ke bagian dalam lubang anus, maka puasanya batal.
2. Muntah dengan sengaja
Memuntahkan diri dengan sengaja, misalnya dengan sengaja mencium sesuatu yang bisa mengakibatkan muntah maka puasanya batal.
Atau mengorek-ngorek bagian anak lidah dengan jari sehingga mengakibatkan muntah, maka puasanya batal.
Akan tetapi muntah karena tidak sengaja seperti mabuk kendaraan atau karena mual maka puasanya tetap saja, tapi dengan catatan, orang yang muntah tersebut tidak terburu-buru menelan ludahnya sebelum berkumur-kumur.
"Jika ia menelan ludahnya sebelum ia berkumur-kumur, maka puasanya batal," sebut Buya Yahya.
Buya menjelaskan, ludah di saat muntah, maka ludahnya menjadi najis.
Maka dengan demikian, seseorang yang menelan ludahnya sebelum berkumur-kumur, maka ia menelan najis.
Dengan demikian, puasanya akan batal.
3. Berhubungan badan di siang bulan Ramadan
Berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa, meski berhubungan badan itu tidak mengeluarkan air mani.
Ukuran dari berhubungan badan itu adalah, bagi laki-laki memasukan bagian dari kelamin ke kemaluan istrinya,
Sedangkan bagi wanita adalah kemasukan kelaminnya dari bagian kelamin laki-laki
4. Menggeluarkan air mani dengan sengaja
Menggeluarkan air mani dengan sengaja dengan melakukan onani maka puasanya batal. Sedangkan orang yang mengeluarkan air mani dengan tidak sengaja, seperti mimpi basah maka puasanya tetap sah.
5. Haid
6. Nifas
7. Melahirkan
8. Hilang akal
Orang hilang akal karena orang tersebut gila maka puasanya batal. Begitu pula dengan orang pingsan dari waktu sahur hingga waktu setelah berbuka, puasanya juga batal.
Buya Yahya menyebutkan, ada tiga ketentuan terkait dengan orang akal ini.
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah :
1. Orang hilang akal karena gila. Orang ini puasanya tidak sah.
2. Orang hilang akal karena pingsan, maka puasanya batal. Namun dengan catatan, orang yang pingsan tersebut, dia pingsan dari setelah sahur hingga selesai berbuka.
Sedangkan, orang pingsan setelah sahur namun sadar sebelum waktu berbuka, maka puasanya sah.
3. Orang hilang akal karena tidur. Orang seperti ini, puasanya tetap sah.
9. Murtad
Orang murtad adalah orang yang keluar dari Agama Islam dengan menyatakan pengingkarannya terhadap Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW maka puasanya tidak sah.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentag 9 hal yang membatalkan puasa Ramadan.
( Sesri / Tribunpekanbaru.com )