Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Doni Salmanan Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Quotex, Bakal Jadi Tersangka?

Pemeriksaan Doni Salmanan dibenarkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Editor: Sesri
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus Quotex pada hari ini, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Doni Salmanan dijadwalkan akan diperiksa hari ini Selasa (8/3/2022) terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Pemeriksaan Doni Salmanan dibenarkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

"Direncanakan pada hari Selasa (8/3/2022), jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS," kata Gatot dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (7/3/2022).

Gatot menambahkan, Doni Salmanan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dengan status sebagai saksi," jelas Kombes Gatot.

Lebih lanjut, Kombes Gatot menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi dan ahli.

"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," tuturnya.

Baca juga: Bukan Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex

Baca juga: Inilah Penampakan Rumah Indra Kenz Sebelum Punya Rumah Rp 30 Miliar & Jadi Crazy Rich Medan

Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved