Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Ikut Seleksi PPPK Guru Saat Pilpres 2019, DKPP Segera Sidang Ketua KPU Kampar

DKPP telah memproses pengaduan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Maria Aribeni

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ist
Ilustrasi. 

Baik membimbing dan memotivasi. Tetapi, Beni mangkir untuk ikut tes kesehatan di RSUD Bangkinang.

Menurut Manuhar, bukti Beni mengikuti tes kesehatan adalah dinyatakan lulus.

Setelah tes kesehatan, nama Maria Aribeni diumumkan sebagai salah satu peserta seleksi yang lulus dan harus menyampaikan kelengkapan berkas ke Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi PPPK.

"Akhirnya yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK melalui SK Bupati Kampar nomor SK.185-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tanggal 28 Januari 2021 untuk unit kerja di SMP Negeri 5 Tambang," kata Manuhar.

Lagi-lagi, kata dia, Beni tidak mengindahkan statusnya sebagai komisioner yang menjabat Ketua KPU Kampar saat mengikuti seleksi PPP.

Tak sampai di situ, Beni diduga menerima gaji ganda selama rangkap jabatan sebagai PPPK dan kimisioner beberapa bulan.

Manuhar mengemukakan, Beni melayangkan surat pengunduran diri sebagai PPPK pada 23 September 2021.

Lalu, Bupati Kampar langsung menindaklanjuti pengunduran diri tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan keesokan harinya, 24 September 2021.

"Sejauh sepengetahuan saya, pengunduran diri itu baru dilayangkan setelah status ganda yang bersangkutan sebagai komisioner KPU dan PPPK muncul di pemberitaan media," ujar Manuhar.

Ia merasa tidak perlu mengkaji bahwa saat ini Beni sudah tidak lagi PPPK. Tetapi, fokus ke keikutsertaan Beni selama proses seleksi PPPK.

Menurut Manuhar, Beni patut diduga tanpa itikad baik dan mengabaikan sejumlah regulasi tentang penyelenggara pemilu selama mengikuti seleksi PPPK.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti lengkap untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang diadukannya ke DKPP.

Manuhar mengatakan, salah satu pelanggaran terberat adalah terhadap sumpah sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Dalam sumpah, jelas diucapkan bahwa komisioner akan bekerja sungguh-sungguh dan jujur," katanya.

Selain itu, kata Manuhar, Beni terindikasi tidak berintegritas karena dengan sadar dan sengaja melakukan pelanggaran.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved