Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Nia Daniaty Gadai Rumah ke Rentenir, Farhat Meradang Tak Diajak Berbincang, Bukan Urusan Kamu Lagi

Nia Daniaty gadaikan rumah ke rentenir hingga miliaran bikin Farhat meradang karena tak diajak berbincang

Editor: Nurul Qomariah
Kolase
Farhat Abbas meradang saat Nia Daniaty gadaikan rumah ke rentenir tanpa mengajaknya berbicara terlebih dahulu. 

"Rumah itu yang bangun saya, yang perbaiki saya. Kalau saya tahu dia hanya untuk dijual, buat apa saya perbaiki, harusnya dia menghargai," kata Farhat Abbas.

Bahkan saat ditanyai alasan kenapa menggadaikan rumah hingga miliaran ke rentenir, Nia Daniaty ketus kepada Farhat Abbas.

"Saya kesal, saya WA Nia, saya bilang maksudnya apa ? Dia akhir-akhir ini agak keteter, kemarin ada orang datang ke rumah, katanya mau gadaikan lagi Rp 6 miliar, berarti kan dia mau menutupi," imbuh Farhat Abbas.

Pengacara itu pun menyindir Nia Daniaty yang punya pemikiran bodoh karena menggadaikan rumah untuk bisnis.

Farhat mengatakan, Nia harusnya menjaga harta-harta tersebut untuk anak-anaknya.

"Katanya berjuang demi anak, tapi kan bukan anak yang menikmati. Daripada berpikiran bodoh seperti itu mending dijual, uang itu dinikmati anak saya. Tapi kalau uang itu dipinjam buat orang, bisnis, enggak kembali, repot," urai Farhat Abbas.

Anak Terjerat Kasus Hukum

Sebelumnya, Nia Daniaty juga diterpa masalah karena sang putri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.

Kini Olivia Nathania harus mendekam di tahanan selama menjalani proses hukum.

Olivia juga disebut stres menerima kenyataan jika ia harus memperyangungjawabkan perbuatannya ini dalam penjara.

Atas kasusnya Oi dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP pun berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/03/08/diisukan-bangkrut-nia-daniaty-nekat-lakukan-ini-demi-dapat-uang-farhat-abbas-kesal-malah-buntung?page=4.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved