Akun Youtube King Salmanan Milik Doni Salmanan Ikut Disita Polisi Terkait Kasus Quotex
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akun Youtube hingga bukti transfer Doni Salmanan disita pihak kepolisian.
Saat ini Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.
"Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.
"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.
Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.
"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.
"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.
Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu.
Baca juga: Bergelimang Harta & Kemewahan tapi Hasil Menipu, Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina Ikut Diperiksa
Baca juga: Hapus Foto Doddy Sudrajat hingga Pesan Untuk Mayang, Rumah Tangga Doddy-Puput Bermasalah?
Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.
Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.
"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )