Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersangka Kasus Penipuan, Doni Salmanan Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Sang sultan Bandung alias Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/09/begitu-ditahan-doni-salmanan-langsung-ajukan-penangguhan-penahanan?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved