Tersangka Kasus Penipuan, Doni Salmanan Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Sang sultan Bandung alias Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/09/begitu-ditahan-doni-salmanan-langsung-ajukan-penangguhan-penahanan?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak