Berita Riau
Bos PT Adimulia Agrolestari Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut Penjara 3 Tahun
Tak hanya pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa Sudarso juga dituntut membayar denda Rp200 juta yang jika tak dibayar ditambah penjara 3 bulan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.
Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari.
Di beberapa kali persidangan, Sudarso sempat membantah memberikan suap kepada Andi Putra. Dia beralasan, uang itu sebagai pinjaman dan bukan untuk pengurusan perpanjangan izin HGU lahan sawit di Kuansing.
Namun saat diperiksa sebagai terdakwa, Sudarso akhirnya tak bisa mengelak lagi. Majelis hakim, Dr terus mencecarnya soal motif pemberian uang itu.
Menurutnya, tak enak kalau sebagai perusahaan menolak permintaan seorang pemimpin daerah. Apalagi, perusahaan pasti akan selalu berhubungan dan punya urusan dengan pemda.
Dahlan juga mempertanyakan apakah motif pemberian uang itu berkaitan dengan urusan perusahaan dan pertimbangan uang diberi agar berdampak pada sesuatu yang diharapkan perusahaan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
