Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bos PT Adimulia Agrolestari Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut Penjara 3 Tahun

Tak hanya pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa Sudarso juga dituntut membayar denda Rp200 juta yang jika tak dibayar ditambah penjara 3 bulan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Para saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari, saat diminta maju ke depan untuk melihat barang bukti yang disita JPU, Kamis (17/2/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, terdakwa penyuap Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dalam hal pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman penjara selama 3 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3/2022).

JPU menilai Sudarso melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalankan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan.

Tak hanya itu, terdakwa Sudarso juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan JPU tersebut, Sudarso melalui penasehat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra terjadi medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved