Oknum Guru Cabuli 2 Remaja Laki-laki Siang Bolong di Pemakaman Umum, Ngakunya Khilaf
Dalam melancarkan aksinya, PN mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 100 ribu bila menuruti keinginannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum guru futsal berinisial PN (22) di Palembang mencabuli dua remaja laki-laki yang masih duduk di bangku SMP.
Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan PN saat siang bolong di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Palembang.
Tindakan pencabulan itu bermula ketika tersangka mengirim pesan singkat ke seorang korban, yang ternyata adalah muridnya.
"Saya khilaf," kata PN, saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022).
Dalam melancarkan aksinya, PN mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 100 ribu bila menuruti keinginannya.
"Awalnya pesan saya tidak dibalas berhari-hari. Terus kemudian dia yang nelepon saya. Katanya mau, ya sudah saya ajak janjian," ucapnya.
Baca juga: Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Segera Disidang, Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Baca juga: Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Pasutri di Pelalawan, Terancam 15 Tahun Penjara
Korban mengajak temannya menemui PN. Hingga akhirnya tindak pencabulan itu terjadi di area pemakaman TPU Telaga Swidak Plaju pada Jumat (14/1/2022), sekira pukul 12.00.
Pria ini mengaku tidak tahu kenapa bisa memilih area pemakaman sebagai tempat untuk melampiaskan aksi bejatnya.
Baca juga: Trending Twitter Dita Karang: Siapa Dita Karang? Gadis Indonesia Anggota K-Pop Secret Number
"Tidak tahu, saya khilaf," ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung pergi meninggal korban.
Kepada korban, pelaku beralasan mengambil uang yang dijanjikan.
Nyatanya tersangka langsung pergi meninggalkan kedua korban di area pemakaman tempat lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Korban ini diiming-imingi uang oleh tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Sumsel )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencabulan-anak-di-solok.jpg)