Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Segera Disidang, Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Anak angkat anggota DPRD Pekanbaru segera disidang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Anak angkat anggota DPRD Pekanbaru segera disidang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anak angkat anggota DPRD Pekanbaru segera disidang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, telah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur, yang menjerat anak angkat anggota DPRD Pekanbaru sebagai tersangka ke pengadilan.

Adapun tersangka dalam perkara ini, adalah lelaki bernama Arya (21).

"Berkas sudah limpah hari Jumat (pekan lalu) kalau tidak salah (ke Pengadilan Negeri Pekanbaru)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu (24/2/2022).

Dibeberkan Zulham, sudah ada 2 orang jaksa yang ditunjuk sebagai JPU yang akan membuktikan perbuatan terdakwa di pengadilan.

Diterangkan Zulham, saat ini pihaknya sedang menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Terungkap pula, dalam perjalanan penanganan kasus pencabulan ini, tersangka ternyata terlibat juga dalam aksi pencurian.

Untuk itu, saat proses tahap II pasca berkas dinyatakan lengkap atau P-21, jaksa tidak menahan tersangka.

Dikarenakan tersangka masih berada dalam penahanan pihak kepolisian, sembari menyelesaikan berkas perkara kasus lainnya yang melibatkan tersangka Arya.

Untuk perkara pencurian yang juga menyeret tersangka Arya ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani perkara ke jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Arya (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.

Penetapannya sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku Arya layak ditingkatkan statusnya ke tersangka.

Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved