Pria Ini Paksa Teman Anaknya Berhubungan Badan, Dikuntit ke Kamar Mandi Dibawa ke Ruang Tamu
PD secara berani mengajak TT melakukan hubungan badan, sambil merangkul tubuh TT. Korban melawan perilaku PD namun PD terus memaksa.
"Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.
Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.
Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).
"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.
Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/03/10/pria-usia-60-tahun-dijebloskan-ke-tahanan-polres-tulungagung-jadi-tersangka-kasus-rudapaksa-remaja?page=all.