Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, Lamborghini, Ferrari, Rumah Mewah dan Rekening
Aset Indra Kenz yang sudah disita polisi senilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak kepolisian sudah menyita aset-aset milik Indra Kenz tersangka penipuan judi online via aplikasi Binomo.
Aset Indra Kenz yang sudah disita polisi senilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.
Mulai dari mobil mewah, rekening hingga rumah mewah milik Indra Kenz.
polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko t di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Beberapa aset pria bernama asli Indra Kesuma yang disita itu di antaranya mobil Ferrari, Tesla, dan beberapa mobil mewah lainnya.
Selain itu, sejumlah rumah milik Indra pun juga telah disita. Polisi selanjutnya akan menyita sembilan rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.
Baca juga: Terkuak Sudah Siapa Sebenarnya Pemilik Binomo yang Menyeret Indra Kenz, Tersedia di 130 Negara
Baca juga: Proses Memiskinkan Indra Kenz Masih Berlanjut, Rp 43,5 M dari Rp 53 M Sudah Disita
“Dan akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua jam tangan mewah,” jelas Gatot.
Selain kendaraan dan rumah mewah, bisnis-bisnis milik Indra Kenz seperti Situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital ikut disita polisi.
Empat rekening Indra Kenz pun diblokir.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihak kepolisian masih mencari aset Indra Kenz lainnya yang dihasilkan dari hasil penipuan Binomo berkedok trading binary option.
"Kami sudah menyita aset Indra di Medan dan Deli Serdang berupa rumah dan mobil mewah. Semua aset yang diperoleh dari aliran dana Binomo akan kami sita. Kalau enggak ada kaitannya tidak akan disita," kata Karta, saat melakukan penyitaan aset Indra Kenz di Sumut, Kamis (10/3/2022).
Melansir Kompas.id, rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumut, yang disita polisi ada yang seharga Rp 30 miliar. Ada juga aset rumah bernilai Rp 5 miliar.
Aset properti Indra yang disita polisi ada juga yang berada di Medan dan di sekitaran Jakarta, tepatnya di Tangerang Selatan, Banten.