Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Dua Bulan Target Retribusi Parkir Tercapai, DPRD Pekanbaru Berikan Catatan ke Dishub

DPRD Pekanbaru memberi apresiasi, terhadap pencapaian target awal tahun 2022, retribusi parkir tepi jalan umum.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
DPRD Pekanbaru memberi apresiasi, terhadap pencapaian target awal tahun 2022, retribusi parkir tepi jalan umum. FOTO: Juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (15/9/2021).(www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru memberi apresiasi, terhadap pencapaian target awal tahun 2022, retribusi parkir tepi jalan umum.

Target yang dipatok Dishub Pekanbaru kepada pihak ketiga, yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), hampir Rp 20 juta perhari, ternyata bisa tercapai.

Seperti diketahui, Dishub Pekanbaru sudah membukukan PAD, dari parkir tepi jalan umum melalui pihak ketiga, hingga Februari 2022 kemarin, sebesar Rp 1 miliar lebih. Jumlah tersebut belum termasuk pendapatan selama Bulan Maret ini.

Atas raihan PAD ini, legislator meminta kepada Dishub, agar tidak terlalu jumawa. Sebab, kontrak kerja pihak ketiga tersebut masih lama, yakni sepuluh tahun ke depan.

"Tentunya kita bangga dengan hasil ini. Namun masih ada sejumlah catatan yang harus dilakukan pihak ketiga," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan, kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (13/3/2022).

Seiring prestasi tersebut, masih kata Politisi Partai Gerindra ini, Dishub catatan yang harus dilakukan Dishub kepada pihak ketiga, yakni dengan terus meningkatkan pelayanan.

Karena pelayanan yang ditemukan di lapangan, sebagiannya masih jauh dari harapan.

Bahkan sejumlah Jukir masih belum maksimal, dalam melayani masyarakat, sebagai konsumennya.

"Ini yang harus dievaluasi. Dishub jangan hanya terima laporan di atas meja saja. Tapi Sidak juga ke lapangan. Lihat pelayanan yang dilakukan jukir, lalu evaluasi secara ril," harapnya.

Disinggung terlalu banyaknya jukir jukir bertebaran di lapangan, sehingga membuat masyarakat resah, disebutkan Nurul Ikhsan, bahwa Dishub juga harus menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.

Artinya, jangan semua tempat ditempatkan jukir, padahal potensi dan daya terima masyarakat rendah.

"Ada beberapa tempat yang sebenarnya dilarang memungut parkir. Seperti masjid, sekolah, kantor pemerintah dan tempat yang dilarang lainnya. Ini juga kami minta dievaluasi," pintanya.

Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru Radinal Munandar menjelaskan, pihak ketiga PT YSM, memenuhi target pendapatan dari parkir tepi jalan umum.

Dari awal tahun ini sampai sekarang, retribusi parkir terkumpul Rp1 miliar lebih.

"Untuk tahun pertama, pihak ketiga harus menyetor Rp19,7 juta per hari ke kas daeeah. Selanjutnya tahun kedua, setoran dinaikkan 2,8 persen," paparnya.

Hingga kini, PT YSM masih komitmen dengan perjanjian kontrak kerja sama.

Mereka masih memenuhi target pendapatan yang diberikan. PT YSM ini mengelola parkir tepi jalan umum Kota Pekanbaru, yang kini bernama jasa pelayanan parkir dalam 10 tahun.

Dengan kerjasama ini, Pemko Pekanbaru mengklaim akan mendapatkan PAD Rp 409 miliar. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved