Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembangunan Tol Riau Sumbar

Ganti Rugi Rampung, Tol Pekanbaru-Bangkinang Sisakan Kawasan Hutan

Proses ganti rugi lahan untuk Tol Pekanbaru-Bangkinang di Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang telah rampung.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Proses ganti rugi lahan untuk Tol Pekanbaru-Bangkinang di Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang telah rampung. FOTO: Begini Penampakan Tol Pekanbaru-Bangkinang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Proses ganti rugi lahan untuk Tol Pekanbaru-Bangkinang di Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang telah rampung. Pembebasan lahan menyisakan kawasan hutan.

Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Satker Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Wilayah II pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Asdiman mengungkapkan, pembayaran ganti rugi untuk 12 bidang di Desa Kualu Nenas sudah tuntas pekan lalu.

Dengan demikian, pengerjaan kontruksi menuju Kilometer 1 Tol Pekanbaru-Banginang (diambil dari arah Bangkinang) dapat dimulai. Tetapi belum untuk kawasan hutan.

Asdiman mengatakan, terdapat sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang masih berstatus Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi (HPK).

Setara satuan luas bidang yakni, 25 hektare. Terbentang dari Desa Kualu Nenas ke Desa Rimbo Panjang.

Menurut Asdiman, Kementerian PUPR telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sekarang masih menunggu pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (14/3/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Tol Muara Fajar ke Pelalawan via Kampar Dipatok, Tersambung ke Ruas Tol Riau-Sumbar

Apakah akan ada pembayaran ganti rugi kepada pihak perorangan atau korporasi yang menguasai kawasan hutan? Asdiman tidak dapat menjawab secara gamblang.

Menurut Asdiman, adanya pembayaran ganti rugi bisa saja dilakukan. Sebab di atas lahan kawasan hutan tersebut berkemungkinan sudah terdapat surat alas hak.

Asdiman tidak dapat memberi penjelasan lebih jauh dari soal ganti rugi di kawasan hutan yang telah dibebaskan. Hal ini bukan kewenangannya.

PT. Hutama Karya menargetkan Tol Pekanbaru-Bangkinang beroperasi sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Tetapi pintu tol sementara antara Kilometer 9 sampai 10 atau tepatnya berada di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.

Ruas Tol Riau-Sumatera Barat ini sedianya terbentang di sepanjang 40 kilometer. Sehingga, ruas tol yang ditargetkan beroperasi sepanjang 31 kilometer.

Pengoperasian ruas tol ini sudah molor dari yang ditargetkan pada 2021 lalu. Proses pembebasan lahan di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang menjadi salah satu biang molornya pengerjaan kontruksi.

Pemilik bidang menolak nilai ganti rugi yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena diaggap tidak wajar. Polemik ganti rugi berbuntut panjang.

Penyelesaian polemik ganti rugi sampai melibatkan sejumlah pihak.

Kejaksaan Tinggi Riau bahkan sampai turun tangan mengupayakan penyelesaiannya.

Akhirnya, penyelesaian melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan kemudian nilai apraisal berubah. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved