Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Penerimaan CPNS Bodong

Dalam persidangan sebelumnya, Olivia Nathania mengakui secara langsung telah menyelenggarakan perekrutan CPNS lewat jalur ilegal.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/ Alivio
Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). Jadi Tersangka Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Hari Ini Diperiksa di Polda Metro Jaya 

"Ibu Agustin," kata Olivia Nathania.

Olivia Nathania mengaku pertama kali menawarkan CPNS bodong kepada Agustin hanya untuk tiga orang.

Namun, kata Olivia Nathania, Agustin terus merekrut orang sehingga jumlahnya yang cukup banyak.

Meski sempat bilang kepada Agustin untuk menyudahinya karena pendaftaran telah tutup, Olivia Nathania mengakui tetap menerima uang dari para korban.

"Betul (terima) Rp 25 juta per orang. Yang saya kembalikan (ke Ibu Agustin dan Pak Karnu) Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. (Yang saya terima secara keseluruhan) enggak lebih dari itu," tutur Olivia Nathania.

"Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (sisanya)," kata Olivia Nathania lagi sambil menangis.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved