Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Penerimaan CPNS Bodong

Dalam persidangan sebelumnya, Olivia Nathania mengakui secara langsung telah menyelenggarakan perekrutan CPNS lewat jalur ilegal.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/ Alivio
Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). Jadi Tersangka Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Hari Ini Diperiksa di Polda Metro Jaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Olivia Nathania anak penyanyi Nia Daniaty dituntut 3,5 tahun dalam kasus kasus dugaan perekrutan CPNS bodong, Senin (14/3/2022).

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun pidana penjara.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Sudah Serahkan Uang Ratusan Juta ke Dukun, Ternyata Anaknya Tak Lulus CPNS

Baca juga: Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Jadi Tersangka Kasus CPNS Fiktif, Hari Ini Diperiksa Polisi

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan sebelumnya, Olivia Nathania mengakui secara langsung telah menyelenggarakan perekrutan CPNS lewat jalur ilegal.

Pernyataan ini akhirnya Olivia Nathania ucapkan setelah kuasa hukumnya, Susanti Agustina, meminta agar berkata jujur di dalam persidangan.

"Jujur ya, saya minta jujur. Ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur, ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini," tanya Susanti kepada Olivia Nathania dalam sidang, Kamis (10/3/2022).

"Iya, lewat belakang," ucap Olivia Nathania.

Lebih lanjut, Susanti bertanya siapa yang merekrut orang dengan jumlah korban ditaksir hingga 225.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved