Berita Bengkalis
Bea Cukai Bengkalis Temukan Barang Ilegal di Kapal Penumpang Tanpa Pemilik di Pelabuhan BSL
Bea Cukai Bengkalis menemukan barang ilegal di kapal penumpang tanpa pemilik di Pelabuhan BSL.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis menemukan barang ilegal di kapal penumpang tanpa pemilik di Pelabuhan BSL.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali mengagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal di Bengkalis.
Kali Bea Cukai Bengkalis mengamankan sejumlah minuman beralkohol , rokok, dan tembakau iris.
Pengamanan barang ilegal ini dilakukan pada, Jumat (11/3/2022) kemarin di pelabuhan Domestik Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis.
Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diteriman intelijen pihak Bea Cukai. Informasi tersebut berupa adanya indikasi pengiriman barang kena cukai ilegal melalui moda transportasi laut.
"Kita mendapatkan informasi intelijen kita terkait adanya pengiriman barang ilegal melalui kapal penumpang. Kemudian tim Bea Cukai Bengkalis segera melakukan pengawasan di sekitar kawasan Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis Jumat kemarin," terang Kepala KPP BC Bengkalis Ony Ipmawan, Selasa (15/3) siang.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima Jumat siang tersebut timnya langsung melakukan pemeriksaan setiap kapal yang bersandar dari Kepulauan Riau di Pelabuhan BSL Bengkalis.
Hasil pemeriksaan petugas mendapatkan tiga koper dan kardus yang mencurigakan.
"Saat diperiksa koper ini ternyata berisi 25.000 batang rokok, 12.500 gram Tembakau Iris, dan 47.520 mililiter (ml) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai," terangnya.
Hasil temuan ini kemudian tim.Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan anak buah kapal (ABK) untuk mencari pemilik barang tersebut. Pihak ABK sempat memberikan pengumuman siapa pemilik barang bawaan tersebut.
"Setelah beberapa kali diumumkam tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut," ungkap Ony.
Selanjutnya, barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Penindakan ini merupakan keseriusan Bea Cukai Bengkalis dalam menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).
