Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BKPP Bengkalis Tunggu Proses Pemberkasan BKN Untuk Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu

BKPP Bengkalis masih menunggu hasil proses pemberkasan yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk SK PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kepala BKPP Bengkalis Djamaluddin saat diwawancarai oleh Tribunpekanbaru.com beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Kepastian keluarnya surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum ada.
  • Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Bengkalis masih dalam proses di BKN.
  • Pemkab Bengkalis mengusulkan sebanyak 3.730 tenaga non ASN untuk di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sampai saat ini belum ada kepastian kapan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu keluar.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis masih menunggu hasil proses pemberkasan yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal ini diungkap langsung Kepala BKPP Bengkalis Djamaluddin kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (6/11) siang.

Menurut dia, sampai saat ini untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu Bengkalis masih dalam proses di BKN.

"Jumlah kita banyak yang masuk alokasi dan melakukan pemberkasan, sekitar tiga ribu lebih. Jadi butuh waktu proses pemberkasan," terangnya.

Djamaluddin mengatakan, begitu pemberkasan selesai dan diserahkan kepada BKPP Bengkalis, pihaknya akan langsung membuatkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut. Sehingga bisa segera di serahkan.

"Penyerahan nanti bisa saja secara simbolis, atau langsung melalui OPD masing masing. Kalau di buat seperti penyerahan SK PPPK Penuh kemarin seperti tidak mungkin karena jumlahnya cukup banyak tiga ribuan lebih," tambahnya.

Kontrak Berlaku Setahun Sekali

Djamaluddin mengatakan, meskipun nantinya status tenaga non ASN ini sudah menjadi PPPK Paruh Waktu, secara kontraknya akan tetap berlaku setahun sekali. Mereka akan diperpanjang setiap tahunnya.

"Polanya tetap sama seperti honorer, akan di perpanjang setiap tahunnya. Tidak seperti PPPK penuh yang SKnya berlaku lima tahun," tambahnya.

Selain itu, terkait kemungkinan PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK Penuh, BKPP belum bisa memastikan. 

"Kami belum tau kalau itu, apakah saat penerimaan PPPK Penuh mereka akan yang diangkat atau ada seleksi lagi, teknisnya belum tau, jadi belum bisa kita pastikan," tambahnya.

Untuk diketahui Bengkalis mengusulkan sebanyak 3.730 tenaga non ASN untuk di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Usulan tersebut kemudian secara menyeluruh ditetapkan BKN sebagai alokasi penerimaan PPPK Paruh Waktu.

Hanya saja saat proses pemberkasan PPPK Paruh Waktu, sebanyak 10 orang yang masuk dalam usulan tidak mengisi pemberkasan. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved