Satu Persatu Trader Binomo Terungkap, Kali Ini Fakar Rich Rekan Indra Kenz Dilapor ke Polda Sumut
Sejumlah korban penipuan berkedok investasi Binomo melaporkan empat trader yang disebut merupakan rekan dan anggota dari Indra Kenz
TRIBUNPEKANBARU.COM - Korban aplikasi Binomo terus bertambah, sejumlah trader dimintai keterangannya oleh Polisi.
Sejumlah korban penipuan berkedok investasi Binomo melaporkan empat trader yang disebut merupakan rekan dan anggota dari Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.
Keempat yang dilaporkan yakni berinisial Z, SM, MI, dan J.
Mereka dilaporkan oleh dua orang korbannya bernama Rizka Muhammad dan Veri Ashari Manurung.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut.
"Iya, kemarin laporannya sudah kami terima dan akan diproses," kata Hadi kepada Tribun-medan.com, Selasa (15/3/2022).
Ia menegaskan, terkait kasus penipuan berkedok aplikasi Binomo, pihaknya akan memeriksa sejumlah terduga pelaku, termasuk guru Indra Kenz yaitu, Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.
"Kan ada dalam laporan itu, nanti kita dalami kalau ada di dalam laporannya itu.
Pastilah semua yang ada di laporan itu akan kita dalami, akan kita mintai keterangan, kita minta klarifikasi, siapa pun yang terlibat (termasuk Fakarich)," sebutnya.
Sebelumnya, korban penipuan berkedok aplikasi Binomo di Indonesia perlahan - lahan angkat bicara dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Tentu hal tersebut tak mengejutkan.
Sebab, kerugian yang dialami para korban capai ratusan juta sampai milyaran.
Misalnya saja korban dari Palembang yang beberapa waktu lalu menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa.
Kerugiannya bahkan capai Rp 2,3 miliar karena bermain Binomo.
Ada pun setidaknya ada enam korban Binomo yang melapor ke Bareskrim Polri.
Ujung laporan tersebut kini dua Affiliator Binomo, yakni Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salman diseret jadi tersangka.
Keduanya tersandung kasus dugaan judi online berkedok Binomo.
Dua orang yang dilabeli kaya raya ini terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Di samping itu, rupanya korban Binomo dari Kota Medan mulai angkat bicara
SUMBER: https://www.tribunnews.com/regional/2022/03/15/polda-sumut-akan-periksa-fakar-suhartami-pratama?page=all.
Editor: Eko Sutriyanto