Sindikat Curanmor di Sumbar Gunakan Mobil Ambulans saat Beraksi, 2 Tertangkap Satu Orang DPO
Pelalu, tukang parkir RF (23) dan RS (38) sopir ambulans dalam beraksi di lima tempat terlibat curanmor dibantu oleh AP, pelaku lain yang kini buron.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku pencurian beraksi dengan menggunakan mobil ambulans di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ini ada sebanyak dua orang dan diamankan pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diketahui pelaku seorang tukang parkir berinisial RF (23) dan RS (38) yang merupakan sopir ambulans Masjid Muhammadiyah.
Kedua warga Kota Padang ini diamankan pada lokasi yang berbeda dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku beraksi pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 13.13 WIB di depan Toko Oleh-oleh Asese Tabing, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa pelaku diamankan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Masjid Muhammadiyah Padang Simpang Air Mancur Pasar Raya.
"Pelaku ini mengakui kalau telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali bersama pelaku lainnya yang berinisial AP," kata Kombes Pol Imran Amir, Selasa (15/3/2022).
Pelaku ini beraksi di wilayah hukum Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Padang Panjang.
Untuk rekan pelaku berinisial AP saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam melakukan aksinya di luar Kota Padang, pelaku menggunakan mobil ambulans milik Masjid Muhammadiyah Padang," katanya.
Hal itu dikarenakan pelaku berinisial RS (38) merupakan seorang tukang sapu sekaligus sopir ambulans masjid.
"Barang bukti yang diamankan ada dua unit sepeda motor Honda Beat, STNK, BPKB, dan pakaian dari hasil penjualan sepeda motor," ujarnya.
Untuk perkara di Polresta Padang, pelaku mengambil sepeda motor milik korban bernama Siti Aminah pada Sabtu (3/7/2021).
"Korban memarkirkan kendaraan dengan kondisi stang dikunci, tapi penutup kunci kontak tidak," katanya.
Pelaku datang berdua dan membuka paksa kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.
Akibatnya pelaku mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah.
"Pelaku berinisial RF (23) saat diamankan melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas yang terukur," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Modus Curanmor Antar Kota dan Kabupaten di Sumbar, Gunakan Mobil Ambulans saat Beraksi,
			