Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami

Dinilai lalai saat berkendara Tubagus Joddy, sopir mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, dituntut 7 tahun penjara.

Editor: Sesri
Dokumentasi Humas Kemenkumham Jatim
Tubagus Muhammad Jody (tengah) masuk Lapas Jombang, Sabtu (22/1/2022).| Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinilai lalai saat berkendara Tubagus Joddy, sopir mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur Kamis (17/3/2022).

"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," ucap Jaksa Penuntut Umum Adi Prasetyo.

Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Adi Prasetyo lagi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan dari Tubagus Joddy.

Dalam kecelakaan saat itu, selain Vanessa Angel yang meninggal dunia, suaminya Febri Andriansyah juga meninggal.

Baca juga: Doddy Sudrajat dan Puput Ternyata 3 Bulan Pisah Ranjang, Ibu Tiri Vanessa Sudah Lama Ingin Pisah

Baca juga: Kesaksian Siska Dinilai Bisa Meringankan Hukuman Tubagus Joddy, Ini Tanggapan Haji Faisal

Sementara asisten rumah tangga dan anak Vanessa, Gala Sky selamat dengan luka-luka.

Saat itu mobil mereka melaju dari Jakarta dan hendak menuju Surabaya dan mengalami kecelakaan terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved