Sidang Pencabulan Mahasiswi UNRI
Sidang Tuntutan Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Digelar Tertutup
Sidang tuntutan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi digelar tertutup, Senin (21/3/2022)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang tuntutan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi digelar tertutup, Senin (21/3/2022).
Sidang digelar sekitar pukul 12.20 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Awalnya, sembari menunggu majelis hakim, ruang sidang Mudjono SH dipenuhi oleh pengunjung.
Namun saat majelis hakim yang diketuai hakim Estiono masuk ke ruang sidang, seluruh pengunjung keluar.
Di ruang sidang hanya menyisakan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat hukum terdakwa.
Pantauan dari ruang sidang, terdakwa Syafri Harto duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja putih, dilapis rompi tahanan.
Sesuai jadwalnya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, seharusnya aku dilaksanakan pada Kamis (17/3/2022) kemarin.
Namun ketika itu JPU menyampaikan permohonan penundaan sidang, dikarenakan tuntutan belum rampung.
Alhasil, permohonan JPU itu dikabulkan hakim. Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (21/3/2022).
Dalam perkara ini, sebelumnya JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.