Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyampaikan Rizky Billar diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Editor: Sesri
Instagram
Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rizky Billar dijadwalkan akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Quotex atas tersangka Doni Salmanan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyampaikan Rizky Billar diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Dia diperiksa karena pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

"Iya (hari ini Rizky Billar diperiksa)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Di sisi lain, kata Reinhard, pihaknya juga berencana akan memeriksa YouTuber Alffy Rev pada Kamis (24/3/2022). Alffy Rev juga diduga pernah menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan.

"Iya (Alffy) hari Kamis," pungkas Reinhard.

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Baca juga: Adam Deni Dipenjara dan Satu Sel sama Doni Salmanan & Indra Kenz: Kita Berteman Semua

Baca juga: Apakah Uang Korban Si Penipu Indra Kenz & Doni Salmanan Bisa Kembali? Simak Penjelasan Ini

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved