Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan

Tak bisa Sembarangan, Begini Tatacara Membayar Fidyah dan Orang yang Berhak Membayar Fidyah

Tak bisa sembarangan. bagi yang belum mengetahuinya. Beginilah tatacara membayar Fidyah yang baik dan benar

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Tatacara membayar Fidyah dalam bulan Ramadan 

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.

Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah. 

(Tribunpekanbaru.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved