Mudik Lebaran 2022 Dibolehkan, Syaratnya Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan

syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU/SYAIFUL MISGIO
Vaksinasi massal untuk pegawai Dinas PUPR Riau di aula Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik, Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022), Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.

Di antaranya adalah diizinkannya kembali salat tarawih di masjid pada bulan Ramadan 2022 mendatang.

Kendati demikian, Jokowi mengingatkan agar para jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dikutip Tribunnews.com.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Kendati demikian, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.

Baca juga: Dipecat dari Komisaris BUMN, Ebenezer Klaim Bawa Perusahaan Untung & Menangkan Jokowi Pilpres 2019

Baca juga: Baliho Kepak Sayap Kebhinekaan Menjamur, tapi Elektabilitas Rendah, Puan Maharani Tak Kecil Hati

Sebelumnya, syarat vaksin booster untuk pelaku mudik sudah disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin saat kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/3/2022).

Sehingga, masyarakat tak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik."

"Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," ujar Maruf Amin, dilansir Tribunnews.com.

Namun, ketentuan itu bisa berlaku jika tak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran mendatang.

Selain itu, Maruf menyebut vaksinasi dosis pertama dan kedua serta vaksinasi booster menjelang bulan Ramadan, khususnya bagi masyarakat lanjut usia, akan terus digenjot.

"Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker terutama, kemudian juga mencuci tangan, dan juga vaksinasi," kata Maruf.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved