Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Nadiem Segera Bebas? Hotman Paris Pastikan Tak Ada Mark-up dalam Kasus Pengadaan Laptop

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

|
tribun/net
GAGAL BERTEMU- Hotman Paris bawa-bawa kasus Nadiem ke Prabowo. Istana langsung kasih paham 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat suara soal kasus pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Dengan nada tegas, Hotman membantah tudingan korupsi yang diarahkan pada kliennya.

Menurut Hotman, tidak ditemukan satu pun bukti penggelembungan anggaran alias mark-up dalam proyek tersebut.

Hal itu, kata dia, secara hukum langsung menggugurkan unsur korupsi dalam kasus ini.

"Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga tidak ada mark-up berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi," tutur Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman menegaskan bahwa klaimnya ini mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jangan bilang bahwa saya sebagai pengacara merekayasa ini, yang jelas tidak ada pelanggaran apapun baik dari segi prosedur penentuan harga," tegas dia.

Menurutnya, unsur korupsi juga akan gugur jika tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan penggelembungan anggaran berdasarkan hasil audit BPKP.

"Ini BPKP loh, lembaga yang satu-satunya yang memang berhak memberikan opini apakah ada kerugian negara atau tidak. Nanti pun di pengadilan, tanpa BPKP, tanpa ada surat audit dari BPKP, tidak akan ada perkara korupsi," kata dia.

Kata Hotman, hasil audit yang dilakukan di 22 provinsi menyatakan tidak adanya pelanggaran karena pengadaan itu tepat harga, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Baca juga: Bertahun-tahun Jadi Orang Nomor 1 di Kemenkeu, Ini Deretan Prestasi Sri Mulyani: Terbaik di Asia

Baca juga: Spek dan Kehebatan Kapal Induk Italia yang Mau Diambil TNI AL, Usianya Sudah 40 Tahun

"BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran," jelasnya.

"Tujuan BPKP melakukan audit ini adalah mengaudit Program Bantuan laptop tersebut di SD, SMP, dan SLB yang bersumber dari APBN untuk memeriksa apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat manfaat," tandasnya.

Nadiem jadi tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved