Tingting Berjuluk Gadis Dubai, Kecanduan Berhubungan Badan dengan Banyak Pria, Kini Sungguh Tragis
Seorang gadis yang kencaduan berhubungan badan dengan banyak pria, harus menerima nasibnya setelah menularkan penyakit kelamin yang sangat berbahaya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kecanduan wanita ini berhubungan badan dengan kaum pria sudah tidak diragukan lagi.
Sudah puluhan pria yang menjadi pelayan nafsu dan birahinya.
Hal itu dilakukan wanita itu untuk mencari kepuasan. Ia akan akan merasa stres jika tidak melakukan hubungan badan secara rutin.
Namun, nafsu wanita ini justru membawa petaka bagi laki-laki yang pernah menjadi pelayan nafsunya.
Hal ini dikarenakan, selama ini si wanita suka berhubungan badan secara sembarangan.
Para pria itu kini mendapatkan penyakit menular karena aktivtas yang dilakukan.
Wanita itu terbilang masih gadis yang berasal dari Xinjiang, China.
Ia kini sudah ditangkap setelah menularkan penyakit kelamin ke 13 pria yang pernah berhubungan badan dengannya.
Gadis itu memiliki nama samaran sebagai Tingting (20) .
Peristiwa itu terungkap ketika 13 pria itu melapor ke rumah sakit.
Dokter memvonis para pria tersebut mengidap penyakit seks menular yang berbahaya.
Dilansir dari Sohu News, Kejaksaan Rakyat Distrik Reklamasi Beitun, Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang mengatakan laporan atas kasus itu telah masuk pada 21 Maret 2022 kemarin.
Tingting yang dijuluki sebagai 'gadis Dubai' itu pun diamankan polisi.
Di pengadilan, terungkap bahwa cewek China itu didiagnosis menderita penyakit kelamin serius.
Tingting juga dirawat jalan di Rumah Sakit Rakyat Kabupaten Burqin, Daerah Otonomi Uygur Xinjiang.
Pengadilan memutuskan pada tingkat pertama bahwa Tingting bersalah menyebarkan penyakit menular seksual dan dijatuhi hukuman 2 tahun 1 bulan penjara dan denda 2.000 yuan atau sekitar Rp 4,5 juta.
Gadis belia tertular PMS setelah berhubungan badan dengan ayah
Seorang gadis belia di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat membuat keluarganya syok.
Gadis remaja yang masih berusia 14 tahun itu mengidap penyakit menular seksual (PMS).
Penyakit kelamin itu menular setelah ia berulangkali berhubungan badan dengan seseorang.
Penyakit kelamin yang diderita gadis belia itu terungkap setelah ia mengeluh sakit kepada saudaranya.
Ia mengeluh sakit di organ intim, payudara, pinggang dan perut.
Ia juga mengaku telah lama tidak menstruasi.
Akibat tak kuasa menahan sakit yang luar biasa, ia pun dibawa ke dokter kandungan.
Ternyata dokter kandungan menyatakan jika gadis belia itu mengidap PMS dari berhubungan badan dengan seseorang.
Sosok pelaku terbongkar
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan, rudapaksa yang dilakukan tersangka pada anak itu diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.
"Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).
Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, kata Imron, saksi tersebut membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakitnya, tetapi dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual.
Imron mengatakan, saksi tersebut kemudian menanyakan pada korban terkait hubungan badan layaknya suami istri, hingga akhirnya korban mengaku pernah dipaksa berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," kata Imron.
Sementara berdasarkan hasil visum, kata Imron, kondisi korban diketahui ada luka robek pada kelaminnya, sehingga hal itu menjadi bukti bahwa korban sudah menjadi korban rudapaksa, kemudian saat itu juga tersangka langsung diamankan.
"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya selama 2 tahun," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber Tribun Jateng
