Ahmad Sahroni Buka Suara Soal Isu Temuan 'Black Mamba' di Rumahnya: Serangan Sistematis
Ahmad Sahroni menegaskan kabar tersebut sepenuhnya hoaks dan diduga merupakan bagian dari serangan sistematis
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni buka suara soal benda yang disebut black mamba yang ditemukan di rumahnya pasca penjarahan yang terjadi 30 Agustus 2025 lalu.
Diketahui, pada 30 Agustus 2025, rumah politisi dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Timur dijarah oleh massa.
Di tengah pemberitaan tersebut, muncul foto sebuah benda berwarna hitam yang viral dan dikaitkan dengan rumah Sahroni--yang kemudian diberi julukan “Black Mamba”.
Ahmad Sahroni menegaskan kabar tersebut sepenuhnya hoaks dan diduga merupakan bagian dari serangan sistematis yang bertujuan untuk memojokkan serta merusak reputasinya.
“‘Black mamba’, lu bayangin, itu kejadian di rumah di Lebanon tahun 2020. Dikeluarin, kan gila. Dituduh kita yang ‘black mamba’. Itu kan serangan sistematis, bersamaan. Sengaja dibuat hoaks," ucap Sahroni.
Sahroni juga menyebut, rentetan serangan hoaks terhadap dirinya ini, juga berimbas kepada anak-anaknya yang mengalami pem-bully-an.
"Kasian juga mereka, dua-duanya (anak) di-bully. Dihujat anak haram lah, jahaham. Bayangin, ya Allah ya Tuhan bahasanya," tandas Sahroni.
Baca juga: Ahmad Sahroni Tak Jadi Dipecat dari Anggota DPR, Langsung Balas Ejekan Netizen: Boti Apaan Sih
Istilah “Black Mamba” dalam konteks ini memiliki beberapa makna lapangan dan pemakaian yang berubah-makna:
Secara harfiah, “Black Mamba” adalah nama spesies ular berbisa dari Afrika, dengan nama ilmiah Dendroaspis polylepis.
“Black Mamba” dalam konteks kasus Ahmad Sahroni adalah istilah yang digunakan warganet untuk sebuah benda berwarna hitam--yang diklaim sebagai alat bantu seksual--yang konon ditemukan saat penjarahan rumahnya.
Penelusuran jejak digital (reverse image search) menemukan bahwa gambar tersebut berasal dari rumah seorang artis di Lebanon yang terdampak ledakan Pelabuhan Beirut tahun 2020.
Lolos dari Pemecatan DPR
Sebagaimana diketahui, MKD DPR pada Rabu (5/11/2025) membacakan putusan terhadap lima anggota DPR Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.
Dari hasil putusan itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan.
Sidang etik terhadap lima anggota DPR digelar menyusul demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025, yang menelan korban jiwa dan memicu sorotan publik terhadap perilaku sejumlah wakil rakyat.
Aksi massa tersebut muncul setelah beredarnya unggahan media sosial, pernyataan publik, dan gestur yang dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan etika parlemen, terutama saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI berlangsung.
MKD menerima laporan dari masyarakat dan pimpinan dewan pada 4, 9, dan 30 September 2025.
Laporan tersebut mengarah pada lima nama yang telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing, dan menjadi objek pemeriksaan etik.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)
| Ahmad Sahroni Tak Jadi Dipecat dari Anggota DPR, Langsung Balas Ejekan Netizen: Boti Apaan Sih |
|
|---|
| Puan Blak-blakan: Tegaskan Tak Semua Bisa Masuk DPR Bukan untuk Semua, Harus ‘Tok Tok Tok’ |
|
|---|
| Putusan MKD DPR RI: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Bersalah, Uya Kuya dan Adies Kadir Selamat |
|
|---|
| Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Joget Saat Sidang, Beda Nasib dengan Eko Patrio |
|
|---|
| Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi MKD DPR RI Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.