Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dea Onlyfans Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Video porno wanita bernama Gusti Ayu Dewanti itu menjadi barang bukti.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Dea OnlyFans saat berjalan menuju ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Video porno wanita bernama Gusti Ayu Dewanti itu menjadi barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan dihubungi Sabtu (26/3/2022).

Kata Zulpan, wajib lapor diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Di antaranya Dea dianggap kooperatif saat diperiksa.

Keluarga wanita berusia 24 tahun itu juga menjamin bahwa Dea tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.

Baca juga: Dea Onlyfans Trending di Twitter, Connell Twins Marah Video Museum Tersebar di Twitter

Baca juga: Dea Onlyfans Ditangkap Polisi atas Kasus Pornografi, Manajer Sebut Baru Dapat Kabar

Selain itu Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.

Sebelumnya Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Video porno wanita bernama Gusti Ayu Dewanti itu menjadi barang bukti.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihak penyidik sudah memeriksa dan melakukan gelar perkara terhadap kasus konten kreator OnlyFans itu.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah dihubungi Sabtu (26/3/2022).

Dari kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yakni konten-konten porno Dea yang disebar oleh tersangka.

Kata Auliansyah, foto dan video porno itu didapat penyidik dari patroli siber.

"Yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," tutur Auliansyah.

Polisi tidak menutup kemungkinan akan menyasar terduga pelaku lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi video porno tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved