Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MAKIN MEMBINGUNGKAN! Hukuman Si Penipu CPNS Hanya 3 Tahun, Hakim Anggap Olivia Nathania Jujur

Vonis Olivia Nathania lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan jaksa penuntut umum yakni 3,5 tahun.

Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania putrnya, kasus anak Nia Daniaty masih terus bergulir 

"Untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis, dikutip dari TribunSeleb.com.

Ia berteriak dan mengutarakan keinginannya agar hakim memberikan hukuman yang setimpal atas semua kejahatan wanita yang kerap disapa Oi itu.

"Saya ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya."

"Tiga pasal harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.

Majelis hakim menilai bahwa Olivia telah merugikan Rp 637 juta, bukan Rp 9,7 miliar.

Para korban yang hadir di sidang vonis hari ini merasa tak puas karena Olivia dinilai telah merugikan miliaran uang korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved